PERAN DAN FUNGSI BP3K-RI
BP3K-RI
memandang perlu meningkatkan strategi komunikasi yang tepat sehingga
pandangan-pandangan BP3K-RI secara kelembagaan terhadap perubahan politik,
sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami
oleh masyarakat. Oleh karena itu maka BP3K-RI juga mengelola strategi komunikasi baik itu secara
offline maupun online dengan menggandeng Media Partner baik itu Televisi, cetak
maupun online. Kami bekerjasama dengan tiga ratus media di berbagai daerah di
Indonesia. Harapan ini tetap kami jaga, bahwa pada akhirnya kita bisa membawa
perubahan bagi Indonesia.
Selain itu
BP3K-RI memiliki peran sebagai berikut :
1.Melakukan
Pengamatan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penegak Hukum, oleh
Pemerintah Daerah maupun Pusat dan DPRD, Pelaksanaan Penegak Hukum oleh Aparat
Penegak Hukum, Jaksa, Polisi, Hakim, KPK dan Lembaga Hukum lainnya dalam Rangka
Upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga terwujudnya Pemerintahan
yang bersih dan demokratis yang dicita-citakan oleh Pancasila dan UUD 1945.
2.
Melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan analisa strategis dalam
Lingkungan Penegak Hukum Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
Pemerintahan, Pelayanan Masyarakat, Ekonomi, Sosial, Politik, Ketahanan
Nasional dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.
Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam
keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas dari
korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender.
Lalu
BP3K-RI memiliki fungsi sebagai berikut :
1.
Membentuk pola pikir masyarakat yang berjiwa kebangsaan yang penuh pengabdian
dan bersifat patriotik sesuai dengan semangat Pancasila dan Sadar Hukum.
2.
Mempersiapkan kader-kader intelektual bangsa yang bersih dan bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, untuk mengisi Pembangunan Nasional yang berkelanjutan
demi tegak dan Lestarinya bangsa dan Negara Republik Indonesia.
3.
Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian rakyat di bidang hak-hak warga
negara dan pelayanan publik.
4.
Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan
pengawasan kebijakan publik.
5.
Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan
melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk
diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
6.
Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan
korupsi.
7.
Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan
birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
8.
Memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan
standar etika di kalangan profesi.
Badan
Pengawasan Penyelidikan & Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
(BP3K-RI) adalah sebuah organisasi independen. Untuk menjaga independensi
sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan publik dan menjaga keberlangsungan
program, sejak April 2017 lalu BP3K-RI membuka peluang donasi publik. Dengan
memberi bantuan finansial kepada lembaga ini, masyarakat dapat turut serta
dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Komentar
Posting Komentar