PERAN DAN FUNGSI BP3K-RI

 


BP3K-RI memandang perlu meningkatkan strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan BP3K-RI secara kelembagaan terhadap perubahan politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu maka BP3K-RI juga  mengelola strategi komunikasi baik itu secara offline maupun online dengan menggandeng Media Partner baik itu Televisi, cetak maupun online. Kami bekerjasama dengan tiga ratus media di berbagai daerah di Indonesia. Harapan ini tetap kami jaga, bahwa pada akhirnya kita bisa membawa perubahan bagi Indonesia.

Selain itu BP3K-RI memiliki peran sebagai berikut :

1.Melakukan Pengamatan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penegak Hukum, oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat dan DPRD, Pelaksanaan Penegak Hukum oleh Aparat Penegak Hukum, Jaksa, Polisi, Hakim, KPK dan Lembaga Hukum lainnya dalam Rangka Upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan demokratis yang dicita-citakan oleh Pancasila dan UUD 1945.

2. Melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan analisa strategis dalam Lingkungan Penegak Hukum Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintahan, Pelayanan Masyarakat, Ekonomi, Sosial, Politik, Ketahanan Nasional dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3. Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender.

 

Lalu BP3K-RI memiliki fungsi sebagai berikut :

1. Membentuk pola pikir masyarakat yang berjiwa kebangsaan yang penuh pengabdian dan bersifat patriotik sesuai dengan semangat Pancasila dan Sadar Hukum.

2. Mempersiapkan kader-kader intelektual bangsa yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, untuk mengisi Pembangunan Nasional yang berkelanjutan demi tegak dan Lestarinya bangsa dan Negara Republik Indonesia.

3. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian rakyat di bidang hak-hak warga negara dan pelayanan publik.

4. Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.

5. Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.

6. Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.

7. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.

8. Memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika di kalangan profesi.

Badan Pengawasan Penyelidikan & Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) adalah sebuah organisasi independen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan publik dan menjaga keberlangsungan program, sejak April 2017 lalu BP3K-RI membuka peluang donasi publik. Dengan memberi bantuan finansial kepada lembaga ini, masyarakat dapat turut serta dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUJUAN BP3K-RI

TENTANG BP3K-RI

VISI & MISI BP3K-RI