VISI & MISI BP3K-RI
VISI & MISI BP3K-RI
Badan Pengawasan Penyelidikan & Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) merupakan
Non Goverment Organization (NGO) yang berperan untuk memantau dan menampung aspirasi
segenap elemen masyarakat yang turut pula memantau: Kebijakan dan Peraturan Pusat serta
Daerah, Anggaran Publik atau Anggaran Keuangan Pusat dan Daerah. Sekaligus menyampaikannya
kepada pemilik amanah (Anggota Dewan di Pusat dan Daerah serta dan Pemerintahan didalamnya,
red) agar mampu berjalan dengan baik dan benar. Disamping melalui berbagai sarana informasi yang
ada.
BP3K-RI
Berada dalam barisan paling depan untuk terus melakukan pengawasan, pemantauan, investigasi,
monitoring, advokasi serta publikasi terhadap temuan-temuan penyalahgunaan Kebijakan dan
Peraturan serta Anggaran Publik atau Anggaran Keuangan Pusat dan Daerah tersebut sesuai Amanat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
LANDASAN HUKUM
Pasal 18 UUD 1945
Pasal 23 UUD 1945
Pasal 28 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945
UU No.21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi
UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara
UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah
PP No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
PP No.105 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyusunan APBD dan Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Perhitungan Daerah
PP No.21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
PP No.104 Tahun 2000 tentang Dana Petimbangan
PP No.108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
PP No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No.24 Tahun 2004 (sebagai pengganti PP No.110 Tahun 2000) tentang Kedudukan Keuangan dan
Protokoler DPRD
Komentar
Posting Komentar