TENTANG BP3K-RI
Badan
Pengawasan Penyelidikan & Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
(BP3K-RI) lahir karena Semakin Lemahnya Penegakkan Supremasi Hukum dan Bahaya
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang sudah masuk kepada setiap sendi kehidupan
bangsa tercinta ini, bahkan sama dan sebangun dengan Bahaya Komunis maupun
Terorisme, hingga detik ini.
Dengan
dasar pemikiran dan kondisi yang sangat obyektif, serta apresiasi untuk Bangsa
Tercinta yang selama ini terpendam. Maka, sebuah Lembaga yang sudah mengakar
dari darah daging, didalam membangkit kan semangat Nasionalisme Berbangsa dan
Bernegara yang Beradab. Sekaligus menjadi Mitra Strategis Pemerintah yang
Kritis dan Independen, hal ini menjadi sesuatu yang sangat diperlukan.
Atas dasar
inilah, maka pada Tanggal 01 April 2017, berbagai elemen masyarakat terpanggil
untuk menjadi Sapu Kecil dari persoalan besar Nation and Character Building
Bangsa Indonesia dalam hal Penegakkan Supremasi Hukum dan Pemberantasan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan mendirikan sebuah organisasi dengan nama
“Badan Pengawasan Penyelidikan & Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia”
yang disingkat BP3KRI.
BP3K-RI
berdiri dengan mendorong tumbuhnya transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaran pemerintahan dan kegiatan usaha yang bersih di Indonesia sebagai
bagian dari upaya global untuk menghapuskan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Walaupun
negeri ini kaya raya, distribusi kesejahteraan belum adil dan belum dirasakan
seluruh rakyat. Masih banyak rakyat yang hidup sengsara. Kesenjangan begitu
mencolok antara si miskin dan si kaya, korupsi masih merajalela dalam aspek
legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Negara ini dikuasai mafia. Mafia
energi, mafia hutan, mafia hukum. Seluruh sektor kehidupan berbangsa didominasi
persekongkolan segelintir elit penguasa dan pengusaha korup.
BP3K-RI
mendorong tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan
ekonomi, sosial, dan gender. Kami juga meyakini bahwa rakyat harus makin kuat
dan terorganisir untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
Rakyat harus turut mengambil keputusan dan mendukung upaya pemberantasan
korupsi.
BP3K-RI juga mengawal peraturan yang mendukung
pemberantasan korupsi seperti UU KPK, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU
Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemilu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
UU Sistem Pendidikan Nasional.
BP3K-RI
berkoalisi dengan para seniman, Organisasi masyarakat, pendidik, pemuka agama, aktivis Hak Asasi
Manusia, lingkungan dan perempuan untuk terus mengkampanyekan bahwa jujur
adalah langkah awal memberantas korupsi. Untuk memperkuat partisipasi
masyarakat dalam gerakan antikorupsi, BP3K-RI juga didukung donasi publik.
Dengan komitmen donasi yang diberikan bukan berasal dari hasil korupsi atau
kejahatan lain.
Komentar
Posting Komentar