TENTANG BP3K-RI

 


Badan Pengawasan Penyelidikan & Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) lahir karena Semakin Lemahnya Penegakkan Supremasi Hukum dan Bahaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang sudah masuk kepada setiap sendi kehidupan bangsa tercinta ini, bahkan sama dan sebangun dengan Bahaya Komunis maupun Terorisme, hingga detik ini.

Dengan dasar pemikiran dan kondisi yang sangat obyektif, serta apresiasi untuk Bangsa Tercinta yang selama ini terpendam. Maka, sebuah Lembaga yang sudah mengakar dari darah daging, didalam membangkit kan semangat Nasionalisme Berbangsa dan Bernegara yang Beradab. Sekaligus menjadi Mitra Strategis Pemerintah yang Kritis dan Independen, hal ini menjadi sesuatu yang sangat diperlukan. 

Atas dasar inilah, maka pada Tanggal 01 April 2017, berbagai elemen masyarakat terpanggil untuk menjadi Sapu Kecil dari persoalan besar Nation and Character Building Bangsa Indonesia dalam hal Penegakkan Supremasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan mendirikan sebuah organisasi dengan nama “Badan Pengawasan Penyelidikan & Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia” yang disingkat BP3KRI.

BP3K-RI berdiri dengan mendorong tumbuhnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintahan dan kegiatan usaha yang bersih di Indonesia sebagai bagian dari upaya global untuk menghapuskan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Walaupun negeri ini kaya raya, distribusi kesejahteraan belum adil dan belum dirasakan seluruh rakyat. Masih banyak rakyat yang hidup sengsara. Kesenjangan begitu mencolok antara si miskin dan si kaya, korupsi masih merajalela dalam aspek legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Negara ini dikuasai mafia. Mafia energi, mafia hutan, mafia hukum. Seluruh sektor kehidupan berbangsa didominasi persekongkolan segelintir elit penguasa dan pengusaha korup.

BP3K-RI mendorong tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, dan gender. Kami juga meyakini bahwa rakyat harus makin kuat dan terorganisir untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Rakyat harus turut mengambil keputusan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

BP3K-RI  juga mengawal peraturan yang mendukung pemberantasan korupsi seperti UU KPK, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemilu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

BP3K-RI berkoalisi dengan para seniman, Organisasi masyarakat,  pendidik, pemuka agama, aktivis Hak Asasi Manusia, lingkungan dan perempuan untuk terus mengkampanyekan bahwa jujur adalah langkah awal memberantas korupsi. Untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam gerakan antikorupsi, BP3K-RI juga didukung donasi publik. Dengan komitmen donasi yang diberikan bukan berasal dari hasil korupsi atau kejahatan lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUJUAN BP3K-RI

VISI & MISI BP3K-RI